- KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan
pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negri sebenarnya
berasal dari beberapa konsep dasar
a. Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau
netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b. Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi
situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi
terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
- PEMAJAKAN TERHADAP SUMBAR LABA DARI LUAR NEGRI
Beberapa Negara separti prancis, kosta Rika,
hongkong panama afrika selatan, swiss dan venezuala menerapkan prinsip
pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang
berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di luar wilayah Negara
tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina,
Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan Amarika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
Negara.
- KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah
pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu
ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari
luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan
dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor
(gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang
diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan
dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran deviden
( termasuk seluruh pajak pungutan)
x pajak asing yang dapat di kreditkan
Laba setelah pajak penghasilan luar negri
- PERENCANAAN PAJAK DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan
multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik
karena memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi
produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri
untuk memanfaatkan perbedaan ataryuridis pajak nasional sehingga dapat
menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan
dua hal dasar:
a. Pertimbangan pajak
seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
b. Perubahan hokum pajak
secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
- VARIABEL-VARIABEL DALAM PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer menetapkan nilai moneter
terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan
merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai
pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara
juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan
yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba
perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel separti pajak,
tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana,
resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan
penentuan harga transfer.
- Faktor Pajak
Harga transaksi yang
wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan
istimewa untuk barang-barang yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama
persis atau serupa. Metode penentuan harga transaksi wajar yang dapat diterima
adalah :
(1) metode penentuan
harga tidak terkontrol yang sebanding.
(2) metode penentuan
harga jual kembali.
(3) metode penetuan harga
biaya plus dan
(4) metode penilaian
harga lainnya
- Faktor Tarif
Tarif yang dikenakan
untuk barang-barang impor juga memengaruhi kebijakan penentuan harga transfer
perusahaan multinasional. Sebagai tambahan atas keseimbangan yang
didentifikasikan, perusahaan mulinasional harus mempertimbangkan biaya dan
manfaat tambaha, baik eksternal maupum internal. Tariff pajak tinggi yang
dibayarkan oleh importer akan menghasilkan dasar pajak penghasilan yang lebih
rendah.
- Faktor Daya Saing
Demikian juga halnya,
harga transfer yang lebih rendah dapat digunakan untuk melindungi operasi yang
sedang berjalan dari pengaruh kompetisi luar negeri yang semakin mengikat pada
pasar setempat atau pasar lainnya. Pertimbangan daya saing seperti itu harus
diseimbangkan terhadap banyak kerugian yang berakibat sebaliknya. Harga
transfer untuk alasan-alasan kompetitif dapat mengundang tindakan anti-trust
oleh pemerintah.
- Faktor Evaluasi Kinerja
Kebijakan harga transfer
juga dipengaruhi oleh pengaruh mereka terhadap perilaku manajemen dan sering
kali merupakan penentu kinerja perusahaan yang utama.
- Kontribusi Akuntansi
Para akuntan manajemen
dapat mamainkan peranan yang signifikan dalam menghitung kesimbangan (trade-offs)
dalam strategi penentuan harga transfer.
Tantangan yang dihadapi adalah mempertahanka perspektif global pada saat
melakukan pemetaan manfaat dan biaya yang berkaitan dengan keputusan penentu
harga
- METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan
harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika
hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun
demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk
produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut.
Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, kareba
konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
- Prinsip Wajar
Jenis perusahaan
multinasional yang umum adalah operasi integrasi. Anak perusahaannya berada
dalam kendali yang sama serta berbagi sumber dan tujuan yang sama.Kebutuhan
untuk mengumumkan laba kena pajak di negara yang berbeda berarti perusahaan
multinasional harus mengalokasikan pendapatan dan beban diantara anak
perusahaan dan menentukan harga transfer untuk transaksi antarperusahaan.
Sumber :
1.
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D.
Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat,
Jakarta.
2.
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D.
Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat,
Jakarta.
No comments:
Post a Comment